Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Pengawas Internal KPK Harus Objektif

Sejumlah kalangan mendesak agar KPK segera membentuk Komite Etik untuk mengungkap dugaan manuver politik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pakar: Pengawas Internal KPK Harus Objektif
Kompas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar KPK segera membentuk Komite Etik untuk mengungkap dugaan manuver politik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dengan petinggi parpol jelang Pilpres 2014.

Desakan itu kian menguat setelah Plt Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto telah menyerahkan bukti-bukti kepada Pengawas Internal KPK pada Senin (9/2/2014) lalu.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Agustinus Pohan meminta agar Pengawas Internal KPK bersikap objektif dalam melihat dan menilai laporan yang disampaikan oleh Hasto.

"Pengawas internal harus hati-hati dan objektif dalam menangani kasus ini," kata Agustinus kepada wartawan Kamis (12/2/2015).

Agustinus menuturkan, Pengawas Internal KPK pasti akan mencari informasi dari pihak lain sebagai pembanding. Namun, ia meminta agar Pengawas Internal KPK selalu menjaga kepercayaan publik terhadap terhadap lembaga antirasuah itu.

Pembentukan Komite Etik, kata dia, akan dilakukan setelah adanya temuan indikasi pelanggaran. "Kalau memang alat bukti yang diberikan Hasto sudah cukup maka sudah bisa dibentuk komite etik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Agustinus, Jika sudah ada indikasi pelanggaran, maka pembentukan komite etik itu menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan KPK. Jika Pegawas Internal memutuskan pembentukan Komite Etik, kata dia, maka bisa dipastikan sudah terjadi pelanggaran kode etik.

"Komite Etik itu dibentuk jika ada pelanggaran etik, jadi jika ternyata nanti akhirnya dibentuk komite etik, berarti disana ada pelanggaran etik," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas