Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Terbitkan PP Penanganan Konflik Sosial

Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada 2 Fabruari 2015 lalu itu guna melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Terbitkan PP Penanganan Konflik Sosial
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Andri Malau
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada 2 Fabruari 2015 lalu itu guna melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal.

"Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi," Demikian dikutip Dari laman seskab, Kamis (12/2/2015).

Dalam 99 pasal disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan konflik. Pencegahan dilakukan melalui pertama, Memelihara kondisi damai dalam masyarakat. Kedua, Mengembangkan sistem penyelesaian secara damai. Ketiga Meredam potensi konflik dan Membangun sistem peringatan dini.

“Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat, dan dapat melibatkan peran serta masyarakat,” bunyi Pasal 7 Ayat (1,2) PP tersebut.

Lebih lanjut tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dimaksudkan untuk Meminimalisir jumlah korban, Memberikan rasa aman, Menghilangkan trauma dan Memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.

Adapun tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah itu di antaranya meliputi sejumlah tindakan. Yakni Diantaranya, Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik; b. Pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; c. Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. Perlindungan terhadap kelompok rentan; e. Sterilisasi tempat yang rawan konflik; f. Penegakan hukum; dan i. Penyelamatan harta benda korban.

Berita Rekomendasi

Peraturan Pemerintah ini menegaskan, upaya sterilisasi tempat yang rawan konflik dan penyelamatan sarana dan prasarana vital agar tetap dapat berfungsi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Dalam mengamankan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud, Polri dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” bunyi Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 ini.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas