Saksi Hadir Cuma Satu Orang, Tim Hukum KPK Bantah Diteror
Catharina pun membantah tidak hadirnya saksi karena adanya teror.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam lanjutan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan satu saksi. Padahal sebelumnya Tim Hukum KPK berencana menghadirkan saksi sebanyak tiga orang.
Salah satu Tim hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, hadirnya satu saksi di persidangan pembuktian oleh pihaknya dikarenakan untuk efisiensi. Pasalnya menurut Catharina akan mubazir jika dihadirkan dua atau tiga saksi jika menerangkan hal yang sama.
"Iya itu sesuai kebutuhan, kalau memang saksi satu dua menerangkan hal yang sama kan kekuatan pembuktiannya sama," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Catharina pun membantah tidak hadirnya saksi karena adanya teror. Belakangan muncul isu adanya teror yang diterima pihak KPK melalui surat kaleng.
"Enggak (karena teror). Ini hanya melihat kekuatan pembuktian. Dalam KUHAP kalau beberapa saksi menerangka hal yang sama ya satu alat bukti," tuturnya.
Masih kata Catharina, pihaknya mengaku mengefisiensikan waktu karena proses sidang yang cukup singkat. Menurutnya, tim hukum KPK sedang mencari saksi lain yang keterangan menguatkan dan bukan orang yang sama dengan saksi sebelumnya.
"Kalau keterangannya sama kami tidak akan ajukan lagi. Saya belum bisa sampaikan sekarang," katanya.