Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surat Perintah Penyelidikan Komjen Budi Gunawan Keluar Juni 2014

Penyelidik KPK memastikan surat perintah penyelidikan kasus Komjen Budi Gunawan sudah terbit sekitar bulan Juni 2014.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Surat Perintah Penyelidikan Komjen Budi Gunawan Keluar Juni 2014
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapan sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus yang menyeret Komjen Budi Gunawan? Belakangan diketahui kasus Budi sudah diselidiki KPK sejak Juni 2014.

Hal itu terungkap dari keterangan yang diungkapkan saksi Iguh Sipurba. Penyelidik aktif Direktorat Penyelidikan KPK ini dihadirkan oleh kuasa hukum KPK sebagai pihak termohon dalam praperadilan Komjen Budi.

‪"Surat perintah penyelidikan terbit sekitar bulan Juni 2014. Terbitnya surat perintah tersebut, kita kemudian mencari dokumen terkait kasus yang dimaksud," kata Iguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Iguh menuturkan, surat perintah penyelidikan untuk Budi Gunawan keluar setelah menerima hasil laporan dan telaah dari pengaduan masyarakat. Menurutnya, pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk Budi Gunawan.

‪"Kami juga mencari dan meminta keterangan beberapa pihak mengenai peristiwa tersebut dan alat-alat bukti lain untuk mendukung proses penyelidikan," tuturnya.

Iguh menuturkan sudah bekerja di KPK sejak 2005 hingga saat ini dan masih berada di Direktorat Penyelidikan. Tugas pokok dirinya adalah menangani serangkaian proses penyelidikan mulai dari informasi masyarakat hingga selesai penyelidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sesuai SOP di KPK, laporan pengaduan itu diterima oleh Direktorat pengaduan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas