Tim Hukum: Kewenangan KPK Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan BG
Catharina Muliana Girsang menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu Tim hukum KPK, Catharina Muliana Girsang menegaskan pihaknya sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Menurutnya, jika penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka bukan kewenangan KPK maka akan dilimpahkan ke penegak hukum lain.
"Itu kewenangan KPK, kalau bukan kewenangan KPK kan dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Dalam sidang praperadilan Budi Gunawan hari ini, pihak KPK menghadirkan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba. Menurut Catharina, Iguh telah menjelaskan proses awal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Itu kan (kesaksian Iguh) menjelaskan proses awal penyelidikan (Budi Gunawan) Juni 2014," tuturnya.
Dalam kesaksiannya, Iguh menjelaskan surat perintah penyelidikan kasus Budi Gunawan sudah dilakukan sejak Juni 2014.
"Surat perintah penyelidikan itu terbit sekitar bulan Juni 2014. Terbitnya surat perintah tersebut kita kemudian mencari dokumen terkait kasus yang dimaksud," kata Iguh.
Iguh menuturkan, surat perintah penyelidikan untuk Budi Gunawan keluar setelah menerima hasil laporan dan telaah dari pengaduan masyarakat. Kemudian menurutnya pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk Budi Gunawan.
"Kami juga mencari dan meminta keterangan beberapa pihak mengenai peristiwa tersebut dan alat-alat bukti lain untuk mendukung proses penyelidikan," katanya.