Bernard: Objek Praperadilan Tidak Bisa Diinterpretasi
Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali digelar dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali digelar dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli Bernard Arief Sidharta. Bernard merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajar filsafat hukum Universitas Parahyangan Bandung ini menyatakan mekanisme praperadilan seharusnya tidak bisa dinterpretasikan. Saat Hakim Sarpin Rizaldi menanyakan apakah pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait objek praperadilan dikaji secara akademis.
"Pernah, tetapi tidak bisa diinterpretasi,"jawab Bernard saat menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (13/2/2015).
Bernard menjelaskan, penerapan pasal 77 KUHAP terkait praperadilan tak bisa diinterpretasikan. Alasannya, semua pasal yang terkandung di dalam pasal 77 harus dibaca sesuai dengan wewenang praperadilan. Bahkan, kata Bernard, kewenangannya harus dibaca sesuai bunyi yang terkandung dalam pasal tersebut.
Bernard menegaskan, penetapan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah tindakan sewenang-wenang. Asal dilakukan dengan dasar yang kuat dalam penetapan tersebut.
Bahkan, saat hakim Sarpin menanyakan penetapan tersangka merupakan tindakan dari penyidikan, Bernad pun menjawab, "Hasil dari penyidikan."