Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Minta Australia Hormati Hukum Indonesia

"Kita punya ketegasan sikap sendiri. Kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Agung Minta Australia Hormati Hukum Indonesia
TRIBUN/DANY PERMANA
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati 6 terpidana narkoba di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015). Enam orang terpidana mati tersebut adalah adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Australia terus menyuarakan penolakan eksekusi terhadap dua warga negaranya yang akan dihukum mati oleh Kejaksaan Agung.

Keduanya terpidana narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukuraman. Kejaksaan Agung tetap mengeksekusi mereka seperti lainnya. "Kalau menolak itu hak mereka," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (13/2/2015).

Kejaksaan Agung meminta pihak Australia menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia, karena menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika.

"Kita punya ketegasan sikap sendiri. Kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan. Sebagaimana kita juga menghargai kedaulatan hukum negara lain," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas