Kuasa Hukum: Secara Hukum BG Harus Dilantik
Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan hak presiden Joko Widodo untuk melantik atau tidak
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan hak presiden Joko Widodo untuk melantik atau tidak kliennya menjadi Kapolri. Namun menurutnya, DPR telah menyetujui Budi layak menjadi Kapolri setelah lulus uji kepatutan dan kelayakan.
"Yang pasti beliau sudah disetujui oleh DPR. Secara hukum beliau harus dilantik," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Maqdir menuturkan, jika presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan harus mengungkapkan alasannya. Dirinya tak menampik Jokowi memiliki hak prerogatif yang bisa melantik atau tidak melantik Budi Gunawan.
"Saya kira mesti diselesaikan ini," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa memastikan Presiden Jokowi telah menyampaikan kepada DPR RI Setya Novanto, tidak akan melantik Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai kepala Polri.
Desmond menjelaskan, Jokowi menyampaikan pembatalan pelantikan Budi Gunawan kepada Novato pada Rabu (11/2/2015). Informasi itu disampaikan Jokowi pada Novanto melalui telepon.
"Yang saya ketahui, Jokowi menelpon ke Novanto, katanya hari Rabu malam. Katanya tidak akan melantik Komjen Budi, usulkan calon kapolri baru," kata Desmond, saat dihubungi, Jumat (13/2/2015)