Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Secara Hukum BG Harus Dilantik

Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan hak presiden Joko Widodo untuk melantik atau tidak

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum: Secara Hukum BG Harus Dilantik
TRIBUNNEWS.COM
Maqdir Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan hak presiden Joko Widodo untuk melantik atau tidak kliennya menjadi Kapolri. Namun menurutnya, DPR telah menyetujui Budi layak menjadi Kapolri setelah lulus uji kepatutan dan kelayakan.

"Yang pasti beliau sudah disetujui oleh DPR. Secara hukum beliau harus dilantik," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Maqdir menuturkan, jika presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan harus mengungkapkan alasannya. Dirinya tak menampik Jokowi memiliki hak prerogatif yang bisa melantik atau tidak melantik Budi Gunawan.

"Saya kira mesti diselesaikan ini," tuturnya.

Sebelumnya,‎ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa memastikan Presiden Jokowi telah menyampaikan kepada DPR RI Setya Novanto, tidak akan melantik Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai kepala Polri.

Desmond menjelaskan, Jokowi menyampaikan pembatalan pelantikan Budi Gunawan kepada Novato pada Rabu (11/2/2015). Informasi itu disampaikan Jokowi pada Novanto melalui telepon.

"Yang saya ketahui, Jokowi menelpon ke Novanto, katanya hari Rabu malam. Katanya tidak akan melantik Komjen Budi, usulkan calon kapolri baru," kata Desmond, saat dihubungi, Jumat (13/2/2015)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas