Pakar: Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Bisa Diajukan dalam Praperadilan
Junaedi mengatakan bahwa ganti kerugian dan rehabilitasi bisa diajukan dalam praperadilan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Junaedi turut dijadikan saksi ahli oleh tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Dalam kesaksiannya, Junaedi mengatakan bahwa ganti kerugian dan rehabilitasi bisa diajukan dalam praperadilan apabila ada upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, terkait upaya paksa itu diatur di dalam Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP. Upaya paksa itu menyangkut penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan, ataupun penggeledahan oleh penegak hukum.
"Rehabilitasi dan kerugian itu untuk kepentingan diajukan praperadilan. Kalau ada upaya paksa bisa kembalikan nama baiknya," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Junaedi menuturkan, syarat untuk mengajukan ganti rugi kerugian atau rehabilitasi salah satunya adalah apabila sebuah perkara telah dihentikan. Karena menurutnya sebelum adanya pengajuan ganti rugi atau rehabilitasi telah ada upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan.
"Diajukan praperadilan kalau ada penghentian penyidikan dan penuntutan. Tindakan (upaya paksa) sebelumnya berupa penangkapan dan penahanan bisa diajukan kerugian," ujar Junaedi.