Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli KPK Minta Bukti Awal Kasus Budi Gunawan

"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata ‎Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Saksi Ahli KPK Minta Bukti Awal Kasus Budi Gunawan
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan jaksa Adnan Paslyadja dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Dalam kesaksiannya, Adnan mengatakan bahwa untuk mendapatkan bukti awal tidak perlu meminta keterangan tersangka. Adnan menilai, bukti permulaan bisa didapatkan dari keterangan saksi, dokumen maupun ahli.

"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata ‎Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka kata Adnan bukanlah sebuah upaya paksa dalam sebuah proses hukum. Menurutnya, tujuan dilakukannya pemeriksaan tersangka merupakan hak tersangka untuk membela diri.

"Tersangka diperiksa untuk memberikan hak membela diri," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas