Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Ahli KPK Minta Bukti Awal Kasus Budi Gunawan

"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata ‎Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Saksi Ahli KPK Minta Bukti Awal Kasus Budi Gunawan
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan jaksa Adnan Paslyadja dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Dalam kesaksiannya, Adnan mengatakan bahwa untuk mendapatkan bukti awal tidak perlu meminta keterangan tersangka. Adnan menilai, bukti permulaan bisa didapatkan dari keterangan saksi, dokumen maupun ahli.

"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata ‎Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka kata Adnan bukanlah sebuah upaya paksa dalam sebuah proses hukum. Menurutnya, tujuan dilakukannya pemeriksaan tersangka merupakan hak tersangka untuk membela diri.

"Tersangka diperiksa untuk memberikan hak membela diri," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas