Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Bukan Tindakan Sewenang-wenang Penyidik
Bernard Arief Sidharta menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik KPK bukanlah tindakan sewenang-wenang.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bernard Arief Sidharta menegaskan penetapan tersangka oleh penyidik KPK bukanlah tindakan sewenang-wenang.
Penyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan saat sidang praperadilan berlangsung.
"Kalau ada dasarnya, tidak sewenang-wenang,"tegas Bernard saat menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jumat (13/2/2015).
Ahli filsafat hukum dan Guru Besar Universitas Parahyangan Bandung ini menuturkan, apabila tersangka keberatan dengan status tersebut, tersangka boleh mengajukan praperadilan. Hal ini untuk membuktikan apakah tindakan penyidik KPK merupakan tindakan sewenang-wenang seperti yang dituduhkan atau tidak.
"Membuktikan di sidang praperadilan. Menunggu sidang pengadilan. Pengadilan memutuskan saya salah atau tidak," ujar Bernard.
Setelah menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Bernard langsung dikawal oleh ajudan pribadinya. Awak media yang telah menunggu Bernard, tak bisa untuk mewawancarainya. Ia langsung dituntun oleh dua orang ajudan pribadinya.