Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Singgung Transaksi Keuangan dari PPATK di Sidang Praperadilan BG

Pengajar Pusdiklat kejaksaan ini tidak mengetahui cara kerja PPATK saat ditanyakan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Ahli Singgung Transaksi Keuangan dari PPATK di Sidang Praperadilan BG
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Puluhan polisi mengikuti jalannya sidang praperadilan Budi Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali digelar dengan mendengarkan keterangan dari saksi ahli ketiga yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan jaksa Adnan Pasliadja menyatakan prosedur dan proses memperoleh alat bukti harus dilakukan penyidik. Langkah awal yang dilakukan penyidik yaitu melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, pengajar Pusdiklat kejaksaan ini tidak mengetahui cara kerja PPATK saat ditanyakan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

"Tentunya penyidik atau penyelidik harus berkoordinasi dulu dengan PPATK," ujar Adnan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (13/2/2105).

Adnan menjelaskan, informasi mengenai transaksi keuangan yang diperoleh dari PPATK bisa disebut sebagai bukti. Ia melanjutkan, konfirmasi terkait transaksi keuangan itu dilakukan di tingkat penyelidikan. Bahkan, ia menyatakan proses tersebut tidak perlu ada proses proyustisia.

"Kalau itu masih di tingkat penyelidikan tidak perlu ada proses proyustisia,"jelas Adnan.

Sebelumnya, KPK juga telah menghadirkan tiga saksi ahli. Adapun saksi ahli itu yaitu Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Ahli filsafat hukum Universitas Parahyangan, Bernard Arief Sidharta dan Dosen Fakultas Hukum Indonesia, Junaedi. Hingga berita ini diturunkan sidang praperadilan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas