Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dalil Keliru dari Kubu BG sebagai Dasar Pengajuan Praperadilan

dalil kuasa hukum Budi Gunawan bahwa jenderal bintang tiga kepolisian itu tak masuk ke dalam kualifikasi penegak hukum

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Dalil Keliru dari Kubu BG sebagai Dasar Pengajuan Praperadilan
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia, Ridwan HR, menilai dalil kuasa hukum Budi Gunawan bahwa jenderal bintang tiga kepolisian itu tak masuk ke dalam kualifikasi penegak hukum karena dalam jabatannya sebagai Karobinkar hanya berhubungan dengan internal kepolisian keliru.

"Karena jabatannya sebagai karobinkar memiliki fungsi dan peran membantu lancarnya fungsi-fungsi kepolisian dimana kepolisian adalah merupakan salah satu institusi publik‬," kata Ridwan kepada wartawan, Sabtu (14/2/2015).

Ridwan menuturkan, kualifikasi penyelenggara negara dalam administrasi negara dilihat dari dua hal. Pertama, apakah yang bersangkutan duduk dalam sebuah struktur lembaga publik dan kedua, apakah yang bersangkutan mendapatkan tunjangan/gaji dari APBN.

"Dalam konteks ini Budi Gunawan masuk dalam kualifikasi pejabat publik sehingga masuk dalam kategori penyelenggara negara. Selain itu, ia jelas masuk dalam kategori penegak hukum karena institusi tempat Budi Gunawan bernaung adalah institusi penegak hukum sehingga atribut penegak hukum juga melekat pada dirinya," tuturnya.

Masih kata Ridwan, dalil kuasa hukum bahwa Budi Gunawan tak masuk ke dalam kualifikasi penegak hukum karena dalam jabatannya sebagai Karobinkar hanya berhubungan dengan internal kepolisian juga keliru. Karena jabatannya sebagai karobinkar memiliki fungsi dan peran membantu lancarnya fungsi-fungsi kepolisian dimana kepolisian adalah merupakan salah satu institusi publik.

Sementara, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan harus dipahami bahwa pejabat yang berada di lingkungan institusi penegak hukum memiliki dua status. Pertama, ia aparat penegak hukum. Kedua, ia adalah seorang pejabat negara.

"Karenanya kita tak boleh lupa meskipun Budi gunawan memiliki status penegak hukum namun pada dirinya juga melekat status pejabat negara," kata Feri.

Berita Rekomendasi

Hal ini kata Feri, berarti status Budi Gunawan bisa dilihat dalam dua kualifikasi, penyelenggara negara dan penegak hukum. Hal ini disebabkan karena diluar tugas dan funngsi sebagai penegak hukum Budi Gunawan memiliki kewajiban dan fungsi administratif. "Fungsi ini yang membuktikan bahwa dirinya adalah pejabat negara," ujar Feri.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas