Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Optimistis Bukti-buktinya Bisa Mementahkan Permohonan Praperadilan BG

Kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengaku optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Optimistis Bukti-buktinya Bisa Mementahkan Permohonan Praperadilan BG
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengaku optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Catharina, pihaknya berpegangan pada bukti yang ada dimana proses penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Kita percaya pada bukti, bukti itu mengikat. Kita ada alat bukti seperti surat perintah penyidikan (Sprindik) pada periode KPK Jilid I dimana sudah dicantumkan nama tersangka," kata Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015) malam.

Catharina menuturkan, salah satu alasan pihaknya menilai telah tepat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka adalah secara kolektif kolegial dalam undang-undang memungkinkan pimpinan tidak selalu harus lima orang.

"(Pembuktian kubu BG) tidak cukup bukti. Dan bukti yang diajukan bukan wewenang pengadilan untuk menilainya," tuturnya.

Masih kata Catharina, alasan lain yang menguatkan pihaknya adalah keterangan saksi ahli bahwa tidak ada keharusan tersangka dipanggil terlebih dahulu baru setelahnya status ditingkatkan. Menurutnya, para saksi ahli mengatakan di undang-undang tidak mempermasalahkan tersangka diperiksa belakangan setelah status ditetapkan.

"LHA (laporan hasil analisis) KPK jelas mempergunakan milik Budi Gunawan. Jadi beda dengan LHA-nya Polri," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan akan dibacakan pada Senin (16/2/2015) oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Rencananya putusan akan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas