Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum BG Sangat Optimis Menangkan Praperadilan

Irwansyah mengatakan, pihaknya yakin menang karena ada saksi ahli yang dihadirkan KPK dipersidangan tak mampu menjawab satu pun pertanyaan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum BG Sangat Optimis Menangkan Praperadilan
Tribunnews/Rahmat Patutie
Hakim Ketua, Sarpin Rizaldi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) kian percaya diri bakal memenangkan praperadilan terhadap KPK. Hal itu dikatakan oleh anggota tim kuasa hukum BG, Yulius Irwansyah.

Irwansyah mengatakan, pihaknya yakin menang karena ada saksi ahli yang dihadirkan KPK dipersidangan tak mampu menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan pihaknya.

"Walaupun ada dua saksi ahli yang lainnya bisa menjawab, namun semuanya tidak ada yang rasional," kata Irwansyah kepada wartawan, Sabtu (14/2/2015).

Irwansyah pun memaklumi mengapa seluruh saksi ahli yang dihadirkan KPK tidak bisa berbicara dengan benar dan meyakinkan. Sebab, kata dia, konstruksi hukum yang dibangun KPK dari awalnya memang sudah tidak benar.

"Siapapun yang dihadirkan KPK, dari pihak manapun, termasuk dari Perguruan Tinggi, pasti tidak akan benar, soalnya ini sudah salah dari awal," tuturnya.

Masih kata Irwansyah, kondisi ini semakin meyakinkan publik bahwa KPK saat ini dalam posisi terpukul. Menurut dia, bagaimana bisa KPK dalam persidangannya banyak yang aneh-aneh.

"Tidak mungkin kan surat kaleng bisa jadi alat bukti, sepertinya mereka tidak mengetahui KUHAP," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kejanggalan itu, kata Irwansyah, memang sudah jelas terjadi sejak awal, ketika sprindik dan proses penetapan tersangka terjadi masih di hari yang sama. Hal itu dinilainya sudah menyalahi prosedur hukum.

"Mereka (KPK) itu tidak mencari peristiwa terlebih dahulu, tetapi langsung menetapkan, itu kan sangat rancu. Ibaratnya ada orang meninggal langsung divonis dibunuh, padahal bisa jadi sedang lari terus jantungan," ucapnya.

Oleh karena itu, Irawansyah mengaku pihaknya kini dalam posisi sangat percaya diri. "Kami saat ini bukan hanya PD tetapi sangat PD, apalagi surat dari awal yang dijadikan dasar juga tidak diperlihatkan ke kita, itu artinya ada sesuatu yang tidak beres disitu," katanya.

Seperti diketahui, BG mempraperadilankan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BG ditetapkan KPK sehari sebelum menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas