Jampidsus: Mandra Bisa Kena Pasal Tidak Pidana Pencucian Uang
Widyo menjawab itu akan berkembang dalam penyidikan selanjutnya yang dilakukan oleh jajaran penyidik gedung bundar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seniman Mandra Naih alias Mandra kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.
Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang adalah pejabat teras di TVRI.
Saat ditanya ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono soal apakah ketiga tersangka akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?
Widyo menjawab itu akan berkembang dalam penyidikan selanjutnya yang dilakukan oleh jajaran penyidik gedung bundar. "Soal TPPU nanti tunggu laporan penyidik berikutnya," kata Widyo, Minggu (15/2/2015).
Widyo juga memastikan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada tiga tersangka. Namun akan ada tersangka-tersangka baru lainnya. Termasuk mengungkap otak di balik kasus yang merugikan negara Rp3,6 miliar tersebut.
"Tidak akan berhenti pada tiga tersangka saja. Tunggu penyidik kami bekerja. Tidak tertutup kemungkinan penyidik menemukan intelektualnya di kasus itu," ungkap Widyo.
Untuk diketahui pascaditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.
Termasuk penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.
Tidak hanya itu, terjadi pula mark up harga dalam pengadaan program seperti animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film TV komedi dan lainnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.