Ais Said: Praperadilan Dikabulkan, Pelajaran Sangat Berharga Bagi KPK
putusan PN Jakarta Selatan atas masalah ini menjadi pelajaran sangat mahal bagi KPK untuk tidak sembrono dalam menetapkan sesorang sebagai tersangka.
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan telah diputuskan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan pemohon Komjen Budi Gunawan dan menolak seluruhnya eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK, tidak sah. Begitu juga obyek penyelidikan yakni Budi Gunawan sebagai penyelenggara negara tidak benar, karena Budi tidak termasuk penyelenggara negara.
Politisi muda Ais Anantama Said menyatakan, putusan PN Jakarta Selatan atas masalah ini menjadi pelajaran sangat mahal bagi KPK untuk tidak sembrono dalam menetapkan sesorang sebagai tersangka.
“Jadi, ini juga pesan berharga bagi KPK untuk tidak semena-mena dan mempermalukan derajat orang dengan seenaknya. Pasalnya KPK memiliki kewenangan dan kekuasaan yang amat besar sehingga selama ini tidak ada yang berani menggugatnya. Upaya Budi Gunawan mempertanyakan penetapan dirinya, dengan langkah melakukan gugatan adalah langkah hukum yang benar. Dan kebenaran Tuhan telah disampaikan hari ini melalui sidang pengadilan di PN Jaksel itu” ujar Ais Anantama Said, Senin (16/2/2015).
Putra mantan Jaksa Agung Ali Said ini menambahkan, dirinya mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung langkah KPK memberantas korupsi. Dengan catatan, semua langkah hukum KPk haruslah sesuai UU dan prosedur yang benar, demi keadilan bagi setiap orang yang disangkakan oleh KPK.
Ais menyarankan agar KPK segera membentuk Komisi Etik guna menyelidiki pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad.
”Pembentukan Komisi Etik di KPK menjadi pilihan mendesak guna mencari keadilan dan kebenaran dalam internal KPK. Dengan pembentukan Komisi Etik ini, kita berharap derajat KPK tidak tergadaikan dan KPK bisa bekerja kembali dengan kondisi dan citra baru sebagai lembaga yang benar benar bersih dan independen,” ujar Ais.
Kepada Komjen Budi Gunawan dan keluarga, jajaran korps Polri, Ais yang mantan anggota DPR ini mengucapkan selamat sehingga bisa menjalankan kehidupan normalnya kembali sebagai manusia yang bebas, dan berhak melanjutkan pekerjaan dan kariernya seperti perwira-perwira lainnya yang tak mempunyai masalah, termasuk keputusan DPR RI yang mensahkan sebagai Kapolri mendatang.
“Kita berharap, tidak lama lagi Presiden Joko Widodo bisa segera melantik Komjen Budi Gunawan menjadi “ Trunojojo Satu” (istilah untuk Kapolri)” kata Ais Anantama Said.