Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Gunawan Menang, Fahri Hamzah Nilai Hakim Sarpin Luar Biasa

Sarpin luar biasa, apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power tidak terbukti

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Budi Gunawan Menang, Fahri Hamzah Nilai Hakim Sarpin Luar Biasa
kompas.com/ Sabrina Asril
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai kinerja Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan Praperadilan Budi Gunawan luar biasa. Putusan Sarpin yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan harus diapresiasi.

"Sarpin luar biasa, apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power tidak terbukti," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).

‎Politisi PKS itu mengungkapkan putusan pengadilan tersebut memberi dasar berpijak untuk menetapkan status orang sebagai tersangka harus lewat proses yang benar.

"Di negara hukum ada cara mengumpulkan informasi, sebab bila itu salah maka hasilnya juga akan salah.‎ Mulai sekarang aparat harus hati-hati, jangan karena pesanan saja," ujarnya.

Ia mengingatkan Budi Gunawan sudah melewati rapat paripurna DPR. Sehingga secara de facto telah menjadi Kapolri.

"‎Sekarang BG bebas dari hukum, kini tidak ada alasan lagi untuk ditunda. Harus dilantik di istana negara melengkapi proses de jure jadi Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya,‎ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah.

BERITA TERKAIT

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Hakim menilai, berdasarkan putusan di atas bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut hakim, penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk dilanjutkan.

"Menyatakan penyidikan termohon atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penyidikan tidak punya kekuatan hukum mengikat," kata Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas