Gugatan Budi Gunawan Diterima, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Menurut Hendardi ada banyak pendapat tentang putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai putusan hakim Sarpin Rizaldi menerima permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka KPK kepada BG tidak sah, merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
"Meskipun putusan praperadilan Budi Gunawan memberikan solusi bagi Presiden Joko Widodo, perlu diingat putusan tersebut menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi," tutur Hendardi dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (16/2/2015).
Menurut Hendardi ada banyak pendapat tentang putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Arus menentang praperadilan Budi Gunawan beranggapan putusan itu cacat karena bertentangan dengan KUHAP, karena penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan.
Namun, karena tidak ada mekanisme banding atas putusan praperadilan, maka secara formil putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan secara formil memulihkan seluruh hak-hak tersangka, termasuk hak untuk dilantik menjadi Kapolri.
"Meskipun secara formil penetapan tersangka itu batal demi hukum, di aras etika politik putusan itu tetap menimbulkan arus penentangan, karena banyak cacat pula dalam proses praperadilan Budi Gunawan," tuturnya.
Hendardi menjelaskan jalan keluar dari kemelut ini, tidak ada jalan lain bagi Jokowi untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri terlebih dahulu, dengan argumentasi hukum formil Budi Gunawan pantas menjadi Kapolri karena putusan pengadilan telah membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Dengan demikian, maka seluruh proses ketatanegaraan dilalui secara sistematis. Inilah mekanisme yang paling obyektif dan prosedural, karena semua didasarkan pada aras hukum dan sistem ketatanegaraan," ujarnya.
Tetapi, kata Hendardi jika setelah dilantik Jokowi akan mengganti Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menggantikannya dengan calon baru, itu kembali kepada hak prerogratif presiden. Jokowi punya kewenangan itu.
"Langkah-langkah yang diambil akibat putusan praperadilan ini bukan ditujukan untuk menyelamatkan Budi Gunawan yang mengklaim mengalami tindakan sewenang-wenang dari KPK, tetapi yang utama justru untuk menyelamatkan sistem hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia," tambahnya.