Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sarpin Hanya Tersenyum Usai Bacakan Putusan

Hakim Sarpin Rizaldi mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK, Senin (16/2/2015).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hakim Sarpin Hanya Tersenyum Usai Bacakan Putusan
TRIBUN/DANY PERMANA
Sarpin Rizaldi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

Tribunnews.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi mengeluarkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK, Senin (16/2/2015). Dalam membacakan putusan perkara yang menjadi sorotan banyak orang ini, tidak ada beban tampak dalam raut muka Sarpin.

Dalam membacakan putusan, suara Sarpin terdengar lantang dengan raut muka yang datar, sama ketika memimpin jalannya sidang praperadilan dalam seminggu terakhir.

Usai membacakan putusan, dengan pengawalan polisi dan petugas keamanan pengadilan, Sarpin langsung masuk ruangannya di pintu ke empat lantai dua PN Jaksel.

Tidak banyak kata dilontarkan Sarpin usai membacakan putusan sidang. Ketika ditanya kabarpun, Hakim yang sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial delapan kali ini pun, hanya tersenyum sambil melambaikan tangan.

Pintu masuk ke lantai dua PN pun tampkan dijaga ketat. Dua orang petugas keamanan PN mengenakan baju biru muda tampak berdiri di depan pintu kawasan ruang hakim tersebut.

"Sudah ya sudah ya," ujar petugas keamanan.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan, dalam putusannya, hakim Sarpin mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Sarpin Rizaldi dalam bacaan putusannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas