Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sarpin: Yang Jelas Saya Capek

"Yang jelas tak ada tekanan, tak ada paksaan, tak ada ancaman," ujar dia.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Hakim Sarpin: Yang Jelas Saya Capek
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Ya, yang jelas pasti sangat capek," demikian yang dirasakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi usai memutuskan sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).

Salah satu hal berat dalam kasus ini karena Sarpin harus mempelajari dalil gugatan pemohon (Budi) dan menyandingkannya dengan jawaban termohon (KPK), belum lagi mengaitkan gugatan dan jawaban terhadap bukti-bukti yang ajukan dua belah pihak.

Sarpin mengklaim kondisi itu mendorongnya mengorbankan waktu tidur. Meski demikian, ia merasa tanggung jawab itu terasa ringan ketika keluarga turut mendukung. "Yang namanya tugas, itu kan memang harus tetap kita jalankan dengan baik," kata dia.

Sarpin menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang akhir telah benar secara prosedur dan obyektif. Dia membantah mendapatkan tekanan dari pihak mana pun untuk mengajukan putusan dalam sidang tersebut.

"Yang jelas tak ada tekanan, tak ada paksaan, tak ada ancaman," ujar dia.

Sarpin menolak berkomentar lebih dari itu. Dia menegaskan bahwa seorang hakim tidak diperkenankan untuk berbicara terkait suatu perkara yang tengah atau baru saja ditanganinya.

Hakim Sarpin mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi atas KPK. Salah satunya, penetapan status tersangka KPK terhadap Komjen Budi tidak sah secara hukum.

Berita Rekomendasi

Beberapa hal menjadi pertimbangan hakim Sarpin, antara lain bahwa jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier Polri bukan termasuk penyelanggara negara atau penegak hukum. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas