Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi Mengabulkan Praperadilan BG

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu mengabulkan permohonan penggugat dam menolak

Penulis: Dany Permana
Editor: FX Ismanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dany Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu mengabulkan permohonan penggugat dam menolak semua eksepsi KPK terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, terlihat senang dan Tim Kuasa Hukum KPK tampak kecewa putusan hakim saat mengikuti jalannya sidang pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Tampak sejumlah anggota Polri melakukan sujud sukur atas dikabulkannya pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan bahkan ada yang membotak rambutnya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas