Hakim tunggal Sarpin Rizaldi Mengabulkan Praperadilan BG
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu mengabulkan permohonan penggugat dam menolak
Penulis: Dany Permana
Editor: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dany Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu mengabulkan permohonan penggugat dam menolak semua eksepsi KPK terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, terlihat senang dan Tim Kuasa Hukum KPK tampak kecewa putusan hakim saat mengikuti jalannya sidang pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Tampak sejumlah anggota Polri melakukan sujud sukur atas dikabulkannya pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan bahkan ada yang membotak rambutnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.