Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi Mengabulkan Praperadilan BG

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu mengabulkan permohonan penggugat dam menolak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dany Permana
Editor: FX Ismanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dany Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu mengabulkan permohonan penggugat dam menolak semua eksepsi KPK terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, terlihat senang dan Tim Kuasa Hukum KPK tampak kecewa putusan hakim saat mengikuti jalannya sidang pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Tampak sejumlah anggota Polri melakukan sujud sukur atas dikabulkannya pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan bahkan ada yang membotak rambutnya. 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas