Hujan Deras Sambut Putusan Hakim yang Menerima Gugatan Budi Gunawan
Hujan deras langsung mengguyur sekitar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesaat setalah hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu vonis
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) memeriksa identitas kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi (kiri) saat memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hujan deras langsung mengguyur sekitar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesaat setalah hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu vonis sidang praperadilan Budi Gunawan, Senin (16/2/2015).
Terpantau, para pengunjukrasa yang semula menggelar aksi di halaman Pengadilan langsung masuk ke pengadilan dengan dibantu aparat kepolisian.
Hakim sendiri pada putusannya menerima permohonan Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan, dan menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, dan melanggar prosedur hukum berlaku.
Sidang praperadilan ini kali pertama pengujian tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dan kali pertama juga, permohona dikabulkan pengadilan Praperadilan.
Berita Rekomendasi