Jika Gugatan BG Ditolak dan Maju ke PTUN, KPK Siap Menghadapi
Catharina Mulia Girsang, siap menghadapi gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke PTUN jika gugatan praperadilan oleh Budi ditolak.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Mulia Girsang, siap menghadapi gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika gugatan praperadilan oleh Budi ditolak. Senin (16/2/2015) hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi atas status tersangkanya.
"Kami sih siap saja, upaya hukum apa saja yang mau dilakukan mereka (Budi Gunawan)," ujar Catharina saat dihubungi, Minggu (15/2/2015).
Catharina mengatakan, Budi berhak mengajukan gugatan ke PTUN jika merasa hasil sidang praperadilan tidak memuaskannya. Namun, kata dia, gugatan yang diajukan harus berkaitan dengan praperadilan dan berlandaskan hukum yang benar.
"Karena itu hak mereka dan kami akan hadapi upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh mereka," kata Catharina.
Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan, OC Kaligis, mengatakan bahwa pihaknya akan langsung menggugat KPK ke PTUN jika hasil sidang praperadilan yang diajukannya ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Menurut Kaligis, berkas gugatan itu telah disiapkan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan. Gugatan tersebut akan langsung dilayangkan tim kuasa hukum ke PTUN setelah putusan PN Jaksel penyatakan gugatan mereka ditolak.
Kaligis mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menganggap KPK menyalahi mekanisme penetapan Budi sebagai tersangka. Menurut dia, KPK menyalahgunakan wewenang dengan langsung menetapkan Budi sebagai tersangka tanpa memberitahu Budi secara langsung mengenai status hukumnya dan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya. Budi juga merasa tidak pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan rekening gendut oleh KPK.
"Kalau dari segi norma hukum, ini melampaui kewenangan karena kepastian hukum dari kepolisian itu diabaikan," kata Kaligis.
Menurut Kaligis, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi karena menganggap Budi bukanlah pejabat negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Ia pun menganggap penetapan Budi sebagai tersangka dianggap cacat hukum karena surat perintah penyidikan hanya ditandatangani oleh empat komisioner. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)