Kasus Suryadharma Ali, KPK Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kementerian Agama
KPK memeriksa Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Subhan Cholid.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Subhan Cholid.
Subhan diperiksa terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 yang menyeret bekas menteri agama, Suryadharma Ali.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Selain memeriksa Subhan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap M Khanif. Khanif adalah bekas Kasie Akomodasi Haji Kementerian Agama.
Dalam perkara Suryadharma Ali selaku menteri agama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.