Komjen BG: Saya Ajukan Praperadilan Bukan untuk Jadi Kapolri, Tapi Cari Keadilan
Budi Gunawan menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa berdiam diri begitu saja atas kesewenang-wenangan yang menimpa dirinya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan ajukan gugatan sidang praperadilan. Namun, kata Komjen Budi pengajuan gugatan tersebut bukan didasari atas niatan mengejar posisi Kapolri, melainkan demi memulihkan nama baik dirinya dan institusi Polri.
"Tujuan utama saya menegakkan kebenaran dan keadilan atas kesewenang-wenangan hukum, itu sangat penting, selain itu memulihkan nama baik saya dan institusi Polri. Soal jabatan saya serahkan ke Presiden," kata Budi Gunawan saat diwawancarai stasiun televisi swasta Metro TV, Senin(16/2/2015).
Budi Gunawan menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa berdiam diri begitu saja atas kesewenang-wenangan yang menimpa dirinya, sehingga ia memilih jalan hukum mengajukan gugatan praperadilan. Ia pun berharap perkara serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Biarlah saya menjadi orang terakhir dan tidak akan terjadi lagi di masa depan," ujarnya.
Lebih jauh Budi Gunawan mengatakan atas keluarnya vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka penyidikan di KPK kini menjadi tidak sah karena berdasarkan putusan MK Nomor 65 Tanggal 1 Mei 2011 bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.
"Secara yuridis KPK tidak lagi mempunyai wewenang melakukan penyidikan terhadap saya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.