KPK: Objek Permohonan Praperadilan Bukan Kewenangan Praperadilan, Haruslah Ditolak
Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan memasuki babak akhir.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
![KPK: Objek Permohonan Praperadilan Bukan Kewenangan Praperadilan, Haruslah Ditolak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-sarpin-rizaldi-tunda-sidang-praperadilan-budi-gunawan_20150203_074935.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan memasuki babak akhir. Kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim akan menolak permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang menuturkan, keyakinan pihaknya akan menang berdasarkan objek permohonan yang diajukan Budi Gunawan bukan kewenangan praperadilan.
"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan oleh karenanya permohonan tersebut secara hukum haruslah ditolak," kata Rasamala di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Rasamala menuturkan, berdasarkan fakta persidangan baik bukti surat, saksi, maupun ahli dapat disimpulkan bahwa penetapan sah tidaknya tersangka dalam hal ini pemohon tidak masuk kategori upaya paksa. Menurutnya, hal itu tidak menjadi kewenangan praperadilan.
"Bukti surat dan saksi fakta menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sehingga, sah secara hukum," tandasnya.