KPK Pertimbangkan Upaya PK Terkait Putusan Praperadilan BG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan menempuh jalur upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji kemungkinan menempuh jalur upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan sidang praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, mengatakan opsi PK tersebut sempat dibicarakan saat pertemuan biro hukum dengan pimpinan KPK usai pembacaan sidang putusan tersebut.
"Ada tadi opsi-opsi itu yang sempat dibahas dalam pertemuan antara pimpinan dengan beberapa pihak apakah kita PK. Tapi sebelum memutuskan itu, kita akan pelajari dulu dari putusan hakim praperadilan apakah kita tidak melakukan upaya hukum," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Johan mengaku pihaknya kini belum menerima salinan putusan dari hakim Sarpin Rizaldi. Untuk itu, pihaknya segera berkirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan salinan putusan tersebut.
"Tapi belum ada keputusan apakah mengambil langkah sebelum KPK mendapatkan salinan putusan itudan dipelajari secara rinci," kata Johan.
Terkait peluang mengajukan KPK, komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengatakan itu memang dimungkinkan. Menurut Taufiq, PK bisa diajukan untuk putusan sidang yang bersifat final.
Walau demikian, Taufiq sebenarnya menyarankan KPK melayangkan kasasi saja ke Mahkamah Agung dibandingkan PK.
"Sebaiknya memang vonis praperadilan itu harus lanjut ke MA agar kontroversial vonis itu dapat penyelesaian di MA. Putusan yang final bisa dilakukan upaya hukum luar biasa (PK). (Namun) lebih amannya kasasi demi hukum," kata Taufiq saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menilai penetapan status tersangka tersebut tidak sah.