Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Hadapi Gugatan di PTUN Jika Budi Gunawan Kalah di Praperadilan

Kita sih siap saja, upaya hukum apa saja yang mau dilakukan mereka (Budi Gunawan)," ujar Catharina.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Siap Hadapi Gugatan di PTUN Jika Budi Gunawan Kalah di Praperadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Penasihat KPK Mohammad M Billah, Suwarno, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto, serta Kepala Biro Hukum Chatarina Muliana Girsang mengucapkan sumpah saat dilantik Ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2013). Pergantian Penasihat KPK tersebut dilakukan karena pejabat lama telah gabis masa jabatannya, sementara pelantikan dua pejabat di lingkungan KPK dilakukan sebagai rotasi di dalam tubuh KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Catharina Mulia Girsang, siap menghadapi gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika gugatan praperadilan oleh Budi ditolak. Senin (16/2/2015) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi atas status tersangkanya.

"Kita sih siap saja, upaya hukum apa saja yang mau dilakukan mereka (Budi Gunawan)," ujar Catharina saat dihubungi, Minggu (15/2/2015).

Catharina mengatakan, Budi berhak mengajukan gugatan ke PTUN jika merasa hasil sidang praperadilan tidak memuaskannya. Namun, kata dia, gugatan yang diajukan harus berkaitan dengan praperadilan dan berlandaskan hukum yang benar.

"Karena itu hak mereka dan kita akan hadapi upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh mereka," kata Catharina.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan, OC Kaligis, mengatakan bahwa pihaknya akan langsung menggugat KPK ke PTUN jika hasil sidang praperadilan yang diajukannya ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Menurut Kaligis, berkas gugatan itu telah disiapkan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan. Gugatan tersebut akan langsung dilayangkan tim kuasa hukum ke PTUN setelah putusan PN Jaksel penyatakan gugatan mereka ditolak.

Kaligis mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menganggap KPK menyalahi mekanisme penetapan Budi sebagai tersangka. Menurut dia, KPK menyalahgunakan wewenang dengan langsung menetapkan Budi sebagai tersangka tanpa memberitahu Budi secara langsung mengenai status hukumnya dan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya. Budi juga merasa tidak pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan rekening gendut oleh KPK.

"Kalau dari segi norma hukum, ini melampaui kewenangan karena kepastian hukum dari kepolisian itu diabaikan," kata Kaligis.

Berita Rekomendasi

Menurut Kaligis, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi karena menganggap Budi bukanlah pejabat negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Ia pun menganggap penetapan Budi sebagai tersangka dianggap cacat hukum karena surat perintah penyidikan hanya ditandatangani oleh empat komisioner.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas