Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Hakim Agung Sarankan KPK Ajukan Kasasi

"Karena tidak adanya putusan ini pun, KPK tetap bisa melakukan proses penyidikan. Tapi dengan adanya putusan ini tersangka makin kuat,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Hakim Agung Sarankan KPK Ajukan Kasasi
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
15 pegowes sepeda onthel dari Jember-Jakarta tiba di KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menyarankan KPK mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan yang memenangkan sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah.

"Ajukan permohonan ke MA dengan malampirkan putusan praperadilan," ujar Djoko saat dimintai tanggapan oleh wartawan di Jakarta, Senin (16/2/2015). Ia memandang putusan hakim Sarpin keliru. 

Menurutnya, KPK masih bisa melanjutkan proses penyidikannya terhadap Komjen Budi. Masalahnya, dengan adanya putusan ini, maka tersangka akan memiliki kekuatan lebih baik menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Karena tidak adanya putusan ini pun, KPK tetap bisa melakukan proses penyidikan. Tapi dengan adanya putusan ini tersangka makin kuat," sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas