Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Massa Pendukung BG Gelar Doa dan Zikir Bersama ‎

Desakan ini semakin menguat setelah gugatan sidang praperadilan BG dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Massa Pendukung BG Gelar Doa dan Zikir Bersama  ‎
Randa Rinaldi/Tribunnews.com
Massa pendukung BG gelar doa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ratusan orang melakukan aksi unjuk rasa mendukung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan segera dilantik menjadi Kepala Polri di Depan Istana Negara, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Desakan ini semakin menguat setelah gugatan sidang praperadilan BG dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Massa yang mengatasnamakan dirinya berasal dari beberapa kelompok yaitu Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Laskar Dewa Ruci, Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT), Kompak dan beberapa kelompok lainnya.

Mereka tak henti-hentinya mengucapkan syukur atas diterimanya gugatan praperadilan Budi Gunawan. Pantauan Tribunnews.com, kelompok GMBI menggelar doa bersama di depan Jalan Merdeka Utara. Kelompok GMBI yang menggunakan baju merah, hitam, dan oranye ini tampak duduk bersila dan menengadahkan tangan untuk mengucapkan rasa syukur.

Tak hanya berdoa, kelompok pendukung BG ini juga melantukan sholawat nabi sebagai bentuk rasa syukur. Mereka tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur atas kemenangan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain doa dan salawat, kelompok dari berbagai elemen ini juga melakukan zikir bersama.

Diketahui pada Senin pagi (16/2), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan Budi Gunawan. Hasil ini langsung diterima oleh pendukung BG dengan suka cita baik di PN Jaksel maupun di depan Istana Negara. Bahkan, kemenangan BG juga dimeriahkan oleh aparat kepolisan yang bertugas mengamankan jalannya sidang.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas