OC Kaligis Nilai Percuma Putusan Praperadilan BG Dibawa ke MA
Jika nanti dibawa ke MA dan kemudian dikabulkan, maka yang terjadi semua peradilan ini menjadi karut-marut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pascaputusan dikabulkannya permohonan praperadilan atas KPK, Senin (16/2/2015).
OC menuturkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah cukup menjadi landasan kuat. Jadi menurutnya, tidak ada alasan bagi Presiden untuk mengulur-ngulur waktu.
"Presiden itu kan menjalankan Undang-undang, ini sudah ada putusan hakim, mau apa lagi?" kata OC dalam keterangan tertulisnya.
OC menuturkan, jika Joko Widodo tidak mengindahkan putusan hakim, maka akan dianggap melanggar sumpah jabatannya. "Presiden harus menaati
sumpahnya, harus jelas dan cepat ini," tuturnya.
Menanggapi rencana hasil sidang praperadilan akan dibawa lagi ke Mahkamah Agung, OC memandang itu merupakan sesuatu yang percuma. "Tidak mungkin nanti akan dibawa ke Mahkamah Agung, kalau itu terjadi maka terjadi ketidakpastian hukum," katanya lagi.
Masih kata OC, jika nanti dibawa ke MA dan kemudian dikabulkan, maka yang terjadi semua peradilan ini menjadi karut-marut. "Bagaimana bisa putusan hakim nanti dimentahkan lagi, diajukan lagi, proses lagi, ini akan kacau semua kalau itu terjadi," ujarnya.
Oleh karena itu, menanggapi apa yang menjadi putusan hakim hari ini OC pun berharap presiden taat pada hukum. "Jadi abaikan saja rencana bahwa ini akan di bawa ke MA," tandasnya.