Pakar Nilai Tak Ada Lagi Hambatan Jokowi Lantik BG
Konskuensi bagi Presiden untuk melantik BG tak perlu merasa ada hambatan dari opini publik.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara (HTN) dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menerima gugatan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sudah cukup menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantiknya sebagai kapolri.
Dengan putusan bahwa status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sah atau tak punya kekuatan hukum, maka secara otomatis status itu batal demi hukum.
"Jadi konsekuensinya Presiden Jokowi harus segera melantik BG, karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak ada karena sesuai UU, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan BG sebagai kapolri," kata Asep Warlan, Senin (16/2/2015).
Asep Warlan mengungkapkan, ada hal positif dari putusan PN Jaksel tersebut karena memberikan ruang bagi warga negara dalam memperjuangkan keadilan.
"Positifnya agar ke depan tidak ada penyelenggaraan hukum tidak ada yang mendalilkan berdasarkan kesewenang-wenangan, harus melalui prosedur dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Asep Warlan menambahkan, konskuensi bagi Presiden untuk melantik BG tak perlu merasa ada hambatan dari opini publik. Menurut dia, penyelenggaraan negara harus mengacu pada dasar hukum, bukan wacana atau opini publik.
"Hal wajar ketika ada yang mengkritisi. Tetapi itu sebatas wacana, sementara kekuatan ekskutorial dalam pengambilan kebijakan itu kan tetap harus berdasarkan hukum," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.