Pengamat: Tak Ada Alasan Lagi Menunda Pelantikan BG
Semua pihak harus menghormati putusan praperadilan BG.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan keluarnya putusan peradilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), sepatutnya presiden Jokowi segera melantik BG menjadi Kapolri. Sebab tak ada alasan apapun untuk presiden menunda pelantikan BG.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo, di Jakarta, Senin (16/2/2015).
“Semua pihak harus menghormati putusan praperadilan dan terlebih lagi putusan presiden dalam melantik BG sebagai kapolri yang baru. Pelantikan ini mengakhiri polemik dan kisruh politik selama beberapa minggu terakhir,” ujar Karel.
Sekaligus, menurut dia, ini juga sebagai momentum hasil praperadilan menjadi awalan baru bagi presiden untuk menata ulang Polri. Karena selama beberapa minggu ini pula Polri dalam keadaan yang tidak solid. Terindikasi ada beberapa jenderal yang bermain dalam konflik KPK vs Polri.
“Dengan adanya kapolri definitif, maka Polri harus kembali menjadi solid untuk kemudian menjalankan tugas pokoknya,” ujarnya.
Adapun terkait kasus hukum para pimpinan KPK, dia menyarankan sebaiknya Presiden Jokowi tak perlu mendeponer kasus mereka. Biarkan hukumnya berjalan tanpa intervensi apapun. Sebagaimana BG yang menempuh jalur hukum di pra peradilan.
“Sudah sangat banyak energi kita habiskan hanya untuk urusan pelantikan kapolri yang baru. Sekarang sudah selesai semua dan Presiden Jokowi harus fokus kembali bekerja untuk urusan lainnya, membangun kesejahteraan rakyat sesuai Nawa Cita,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.