Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pihak BG Segera Ajukan Gugatan Penyitaan Harta Pribadi Pimpinan KPK

Pihaknya akan meminta penyitaan terhadap harta hak pribadi para pimpinan KPK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pihak BG Segera Ajukan Gugatan Penyitaan Harta Pribadi Pimpinan KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti jalannya sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun puas dengan hasil keputusan sidang praperadilan, Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum dengan menuntut balik ganti kerugian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya akan meminta penyitaan terhadap harta hak pribadi para pimpinan KPK termasuk oknum-oknum yang dianggap terlibat di lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami puas dengan hasil keputusan (sidang praperadilan), Tapi kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan tuntut ganti kerugian. Terhadap KPK, termasuk oknum-oknum KPK secara pribadi kami akan minta sita hak pribadinya. Kami akan minta disita semuanya," kata Fredrich kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Fredrich menjelaskan, pihaknya akan melayangkan melalui gugatan rehabilitasi dan kompensasi sebagaimana pada pasal 63 Undang-Undang KPK.

Untuk nilai total kerugian ganti rugi secara materil, kata Fredrich akan dibicarakan dengan kliennya. Jelasnya, pihaknya meminta seluruh harta para pimpinan KPK untuk disita.

"Saya tanyakan kepada beliau (BG) berapa yang akan dituntut ganti kerugian. Pengadilan yang sita," ujarnya.

Ia menyebutkan, tim hukumnya sudah mempersiapkan seluruh berkas gugatan. Dalam waktu dekat ini pihaknya segera mendaftarkan di pengadilan Tipikor, Jakarta. "Dalam waktu dekat ajukan. Tinggal kami daftarkan saja," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas