Polisi Tahan Identitas Pribadi Pengunjung Sidang Praperadilan BG
Pengunjung sidang putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan harus menyerahkan identitas pribadi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunjung sidang putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan harus menyerahkan identitas pribadi seperti KTP, SIM atau yang lainnnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) pagi.
Alhasil, awak media yang hendak meliput pun harus menukarkan identitas pribadinya dengan sebuah kartu pengunjung sidang kepada aparat polisi yang melakukan penjagaan pengadilan. Tak hanya itu, barang bawaan juga harus melewati pemeriksaan.
Sedangkan di pelataran halaman pengadilan, ada ratusan pengunjuk rasa pendukung Budi Gunawan. Mereka diperkenankan menggelar aksi unjuk rasa di halaman pengadilan dan menggunakan alat pengeras suara agar tak menutup jalan raya depan pengadilan.
Saat ini baru berlangsung pembacaan putusan sidang Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.