Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan BG Diterima, Sistem Hukum Indonesia Bakal Rusak

Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan menolak permohonan Komjen Pol Budi Gunawan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Praperadilan BG Diterima, Sistem Hukum Indonesia Bakal Rusak
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan menolak permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Tim Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang.

Catharina menuturkan, apabila gugatan praperadilan Budi Gunawan diterima oleh hakim, maka akan merusak sistem hukum di Indonesia. Pihaknya berpendapat, pengajuan gugatan Budi Gunawan telah salah.

"(bila diterima) Pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Catharina menuturkan, apabila hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang tetap menerima gugatan Budi Gunawan maka Mahkamah Agung pasti akan bertindak, sebab telah menyalahi sistem hukum di Indonesia.

"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam, karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Hakim juga akan kewalahan sendiri, karena bukan kewenangannya," tuturnya.

Catharina juga menuturkan, MA hendaknya turun tangan jika hakim Sarpin mengabulkan permohonan Budi Gunawan. "Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas