Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSHK: Jokowi Tidak Tegas Menyikapi Pencalonan Hingga Praperadilan BG

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderap Polisi Budi Gunawan.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in PSHK: Jokowi Tidak Tegas Menyikapi Pencalonan Hingga Praperadilan BG
TRIBUN/DANY PERMANA
Anggota Polri mencukur rambutnya sebagai perwujudan sukur atas dikabulkannya pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderap Polisi Budi Gunawan.

Putusan itu, pada intinya, menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah. Sebab, kedudukan Budi Gunawan pada saat terjadinya dugaan suap dan gratifikasi--seperti disangkakan KPK--bukanlah sebagai penyelenggara negara.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Indonesia menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak memberikan dampak apapun terhadap kewenangan Presiden Joko Widodo dalam melantik atau tidak melantik BG sebagai Kapolri.

"Setidaknya terdapat dua alasan bagi presiden untuk membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri sekaligus mengajukan nama baru calon Kapolri," tutur peneliti PSHK, Miko Ginting, dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Senin (16/2/2015).

Pertama, imbuh Miko, meski putusan praperadilan telah menyatakan status BG sebagai tersangka tidak sah, proses hukum terhadap BG belumlah berakhir.

"Putusan praperadilan hanya mendiskualifikasi kedudukan BG sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum, sementara pembuktian apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BG terbukti atau tidak, hingga hari ini belum dilaksanakan," terang Miko.

Dalam hal itu, lanjut Miko, KPK dapat kembali menetapkan BG sebagai tersangka. Apalagi, hari ini, KPK melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus yang disangkakan terhadap BG dimungkinkan akan berlanjut," ujar Miko.

Kedua, kata Miko, pelantikan BG sebagai Kapolri justru akan menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi. Hingga hari ini, proses pencalonan Kapolri baru--sejak pengusulan nama calon ke DPR--telah memakan waktu lebih dari satu bulan.

"Dalam kurun waktu itu, Presiden Jokowi tidak sekalipun menunjukkan posisi tegas dalam menyikapi masalah tersebut," kata Miko.

Apabila ujung dari penantian masyarakat adalah dilantiknya seorang perwira polisi yang memiliki masalah hukum menjadi Kapolri, Presiden Jokowi dapat dinilai telah mengabaikan aspek kepentingan publik, etika, dan moral hukum dalam mengambil keputusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas