PSHK: Jokowi Tidak Tegas Menyikapi Pencalonan Hingga Praperadilan BG
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderap Polisi Budi Gunawan.
Penulis: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderap Polisi Budi Gunawan.
Putusan itu, pada intinya, menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah. Sebab, kedudukan Budi Gunawan pada saat terjadinya dugaan suap dan gratifikasi--seperti disangkakan KPK--bukanlah sebagai penyelenggara negara.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Indonesia menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak memberikan dampak apapun terhadap kewenangan Presiden Joko Widodo dalam melantik atau tidak melantik BG sebagai Kapolri.
"Setidaknya terdapat dua alasan bagi presiden untuk membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri sekaligus mengajukan nama baru calon Kapolri," tutur peneliti PSHK, Miko Ginting, dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Senin (16/2/2015).
Pertama, imbuh Miko, meski putusan praperadilan telah menyatakan status BG sebagai tersangka tidak sah, proses hukum terhadap BG belumlah berakhir.
"Putusan praperadilan hanya mendiskualifikasi kedudukan BG sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum, sementara pembuktian apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BG terbukti atau tidak, hingga hari ini belum dilaksanakan," terang Miko.
Dalam hal itu, lanjut Miko, KPK dapat kembali menetapkan BG sebagai tersangka. Apalagi, hari ini, KPK melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan tersebut.
"Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus yang disangkakan terhadap BG dimungkinkan akan berlanjut," ujar Miko.
Kedua, kata Miko, pelantikan BG sebagai Kapolri justru akan menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi. Hingga hari ini, proses pencalonan Kapolri baru--sejak pengusulan nama calon ke DPR--telah memakan waktu lebih dari satu bulan.
"Dalam kurun waktu itu, Presiden Jokowi tidak sekalipun menunjukkan posisi tegas dalam menyikapi masalah tersebut," kata Miko.
Apabila ujung dari penantian masyarakat adalah dilantiknya seorang perwira polisi yang memiliki masalah hukum menjadi Kapolri, Presiden Jokowi dapat dinilai telah mengabaikan aspek kepentingan publik, etika, dan moral hukum dalam mengambil keputusan.