Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain PK, KPK Bisa Minta Fatwa ke MA Untuk Teruskan Kasus Budi Gunawan

Sementara penetapan tersangka Budi baru saja dibatalkan oleh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selain PK, KPK Bisa Minta Fatwa ke MA Untuk Teruskan Kasus Budi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bisia meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan itu penting dilakukan mengingat KPK tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sementara penetapan tersangka Budi baru saja dibatalkan oleh praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan.

"KPK meminta fatwa ke MA tentang itu bahwa tidak ada pemberian SP3. Sementara ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan bahwa itu tidak sah,"ujar Abdullah di KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Opsi kedua, lanjut Abdullah, adalah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin menilai penetapan status tersangka tersebut tidak sah.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas