Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim BG Tempuh Peradilan TUN Bila Kalah Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Komjen Polisi Budi Gunawan mengaku sudah menyiapkan langkah jauh untuk memperjuangkan nasib kliennya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tim BG Tempuh Peradilan TUN Bila Kalah Praperadilan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Polisi Budi Gunawan mengaku sudah menyiapkan langkah jauh untuk memperjuangkan nasib kliennya.

Apabila permohonan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lagi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kami juga sudah siapkan (gugatan) ke PTUN," kata Kuasa Hukum BG, Fredrich Yunadi, Senin (16/2/2015).

Dia menuturkan, dalam gugatan ke TUN nanti, sudah ada sekitar 20 orang Kuasa Hukum yang akan mendampingi jenderal polisi berbintang tiga tersebut. Satu di antaranya yakni OC Kaligis.

"Kami akan buktikan bahwa KPK sudah menyalahgunakan wewenang (dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka)," ujarnya.

Meski begitu, dia berharap gugatan praperadilan pihaknya dikabulkan hakim. Sebab, tegas dia, selama persidangan diketahui KPK kosong bukti dalam menjerat BG selaku calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Jokowi. Sehingga penetapan tak bertujuan sebagai penegakkan hukum sebagaimana undang-undang berlaku.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas