Tim BG Yakin Hakim Sarpin Kabulkan Permohonannya
Tim Kuasa Hukum Komjen Polisi Budi Gunawan, Predrich Yunadi yakini hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan kliennya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Polisi Budi Gunawan, Predrich Yunadi yakini hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan kliennya dalam putusan sidang Praperadilan, hari ini Senin (16/2/2015).
Pasalnya terang Frederich, selama persidangan berlangsung, KPK ternyata 'kosong bukti' dalam menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka. Sehingga penetapan tersebut menyalahi aturan dan tak didasari untuk penegakkan hukum.
"Jadi harapan kami pasti dikabulkan," kata Frederich. Ditambah lagi dengan keterangan-keterangan ahli yang diajukan pihaknya. Karenanya, dia meyakini tak ada alasan hakim menolak permohonan tim pemohon.
Untuk diketahui, sidang putusan praperadilan BG rencananya akan dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi pada pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya, hakim telah menerima sejulah bukti yang diajukan pemohon. Selain itu juga sudah mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan pihak tim pemohon dan tim KPK selaku termohon.