Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim BG Yakin Hakim Sarpin Kabulkan Permohonannya

Tim Kuasa Hukum Komjen Polisi Budi Gunawan, Predrich Yunadi yakini hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan kliennya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tim BG Yakin Hakim Sarpin Kabulkan Permohonannya
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) memeriksa identitas kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi (kiri) saat memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Polisi Budi Gunawan, Predrich Yunadi yakini hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan kliennya dalam putusan sidang Praperadilan, hari ini Senin (16/2/2015).

Pasalnya terang Frederich, selama persidangan berlangsung, KPK ternyata 'kosong bukti' dalam menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka. Sehingga penetapan tersebut menyalahi aturan dan tak didasari untuk penegakkan hukum.

"Jadi harapan kami pasti dikabulkan," kata Frederich. Ditambah lagi dengan keterangan-keterangan ahli yang diajukan pihaknya. Karenanya, dia meyakini tak ada alasan hakim menolak permohonan tim pemohon.

Untuk diketahui, sidang putusan praperadilan BG rencananya akan dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi pada pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang sebelumnya, hakim telah menerima sejulah bukti yang diajukan pemohon. Selain itu juga sudah mendengarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan pihak tim pemohon dan tim KPK selaku termohon.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas