Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum KPK: Setelah Putusan BG Semua Tersangka akan Ajukan Praperadilan

Koordinator Tim Hukum KPK, mengaku pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya terkait putusan PN Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan BG

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Hukum KPK: Setelah Putusan BG Semua Tersangka akan Ajukan Praperadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) memeriksa identitas kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi (kiri) saat memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang mengaku pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun. Beberapa langkah kami siapkan dan
tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata Catharina usai sidang di PN Jakarta
Selatan, Senin (16/2/2015).

Catharina menilai setelah adanya putusan dari PN Jakarta Selatan akan banyak para tersangka akan mengajukan
praperadilan terhadap KPK. Baik tersangka yang ditetapkan Polri, KPK maupun Kejaksaan.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya akan selalu siap untuk menghadapi perkara yang sama seperti yang diajukan Budi Gunawan.

"Kita pasti siap (hadapi praperadilan)," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas