Tim Hukum KPK: Setelah Putusan BG Semua Tersangka akan Ajukan Praperadilan
Koordinator Tim Hukum KPK, mengaku pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya terkait putusan PN Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan BG
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang mengaku pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun. Beberapa langkah kami siapkan dan
tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang," kata Catharina usai sidang di PN Jakarta
Selatan, Senin (16/2/2015).
Catharina menilai setelah adanya putusan dari PN Jakarta Selatan akan banyak para tersangka akan mengajukan
praperadilan terhadap KPK. Baik tersangka yang ditetapkan Polri, KPK maupun Kejaksaan.
"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," tuturnya.
Meski begitu, pihaknya akan selalu siap untuk menghadapi perkara yang sama seperti yang diajukan Budi Gunawan.
"Kita pasti siap (hadapi praperadilan)," tegasnya.