Wakapolri Masih Pelajari Vonis Praperadilan Komjen Budi
"Sehingga kalau mau bersikap harus baca vonisnya, bagaimana bunyinya. Karena di situ ada pertimbangan-pertimbangan hukumnya,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polri menghormati putusan praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan yang diajukan Komjen Budi.
"Kita menghormati keputusan pengadilan. Kita sebagai aparat hukum menghormati keputusan pengadilan," ungkap Wakik Kapolri Komjen Badrodin Haiti kepada wartawan di Istana Bogor, Sein (16/2/2015).
Badrodin mengaku akan mempelajari amar putusan hakim Sarpin yang memutus gugatan Komjen Budi. Hal ini ditempuh untuk menentukan sikap Polri selanjutnya.
"Sehingga kalau mau bersikap harus baca vonisnya, bagaimana bunyinya. Karena di situ ada pertimbangan-pertimbangan hukumnya, apa yang menjadi dasar putusan itu," jelas Badrodin.
Badrodin mengaku belum sempat bertemu Komjen Budi pascaputusan dan Presiden Joko Widodo pascapembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.