Agun Keberatan Surat yang Dilayangkan Kubu Ical
Agun menegaskan, putusan Mahkamah Partai Golkar adalah final dan mengikat.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa mengaku keberatan dengan surat yang dilayangkan Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Bali, Aburizal Bakrie kepada Mahkamah Partai Golkar.
"Saya keberatan, harus dicabut surat pertama dan kedua. Ini prinsipil dan kontradiktif, bentuk pengakuan Mahkamah Partai. Kami mempertanyakan, kalau mau hadir, maka surat pertama harus dicabut," ucap Agun saat menghadiri Sidang Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Agun menegaskan, putusan Mahkamah Partai Golkar adalah final dan mengikat. Hasil itu juga dikuatkan dalam Undang-Undang Partai Politik bahwa Mahkamah Partai mengikat.
"Pak Muladi yang mengusulkan adanya sidang Mahkamah Partai karena demokrasi kan kewenangan di tangan rakyat, kalau di partai, kewenangan di tangan anggota. Jadi, sidang Mahkamah Partai ini final dan mengikat," kata Agun.
Sebelumnya, Muladi menyebutkan, kubu Ical meminta semua pihak konsisten dengan putusan Mahkamah pada 23 Desember 2014. Namun, Ical menyatakan, apabila Mahkamah Partai dilanjutkan, ia baru bisa menghadiri pada pekan depan.
"Mereka (kubu Aburizal) memohon diatur waktu minggu depan, sekaligus untuk menyiapkan alat bukti. Mungkin sidang berikutnya Rabu yang akan datang, mereka akan memberikan jawaban dan uraian," ucap Muladi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.