Ketua KY: Putusan Hakim Sarpin Bertentangan dengan Semangat MA
Menurutnya, keputusan haskim tunggal itu telah menimbulkan keruwetan hukum di negeri ini.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, hasil putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi konsistensi putusan.
Menurutnya, keputusan haskim tunggal itu telah menimbulkan keruwetan hukum di negeri ini.
"Secara pemetaan, putusan ini memang mengguncangkan, putusan ini mengkhawatirkan. Ini menimbulkan keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung untuk melakukan reformasi MA yaitu konsistensi putusan," ujar Suparman di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, konsistensi inilah yang menjadi salah satu elemen demi menjaga ketenangan dan kesejahteraan kepastian hukum. Jika tidak, kata dia, hanya akan menumbulkan guncangan-guncangan dan terobosan yang aneh-aneh.
Dengan demikian, sebutnya, KY sangat menyesalkan pengadilan yang tidak menjaga konsistensi.
Menurut Suparman, Hakim memang mempunyai kewenangan untuk mentafsirkan, akan tetapi tafsir-tafsir tersebut juga harus perlu di uji. Sebab hakim mempunyai batasan undang-undang kode etiknya.
"Tidak atas nama kemerdekaan kekuasaan kehakiman, yang membatasinya undang-undang itu sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan merespon cepat terkait kasus ini. Sebab menurutnya, persoalan ini sudah dianggap masalah serius karena meyngangkut suatu keputusan yang menyita perhatian dunia bukan hanya Indonesia.