KY Terjunkan Tim Pemantau Awasi Gerak Gerik Hakim Sarpin di Luar Sidang
Meski begitu kata Suparman, pengawasan yang dilakukan hingga kini belum mencapai titik kesimpulan
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau guna mengawasi gerak gerik hakim Sarpin Rizaldi di luar persidangan. Hal itu dilakukan menyusul putusan hakim Sarpin di sidang Praperadilan Budi Gunawan yang memutuskan bahwa penetapan tersangka calon Kapolri itu tidak sah.
"Ya kegiatan-kegiatan (Hakim Sarpin) di luar sidang. Kami juga kan punya tim investigasi," kata Ketua KY Suparman Marzuki di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Meski begitu kata Suparman, pengawasan yang dilakukan hingga kini belum mencapai titik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etika yang dilakukan hakiM Sarpin.
"Jadi saat ini terkait pengawasan belum ada kesimpulan," kata Suparman.
Dia pun memastikan pihaknya segera menyampaikan hasil kesimpulan dari hasil pengawasan tim. Kalau ditemukan pelanggaran dalam rapat komisioner, maka pihaknya akan membentuk tim Majelis Kehormatan Hakim, yang terdiri dari KY dan MA.
"Kalau ada dugaan pelanggaran bisa dibuka untuk MKH," ujarnya.
Semetara terkait sanksi yang akan diberikan bila terbukti melakukan pelanggaran, Suparman belum bisa berandai-andai. Karena semua harus dibuktikan dahulu.
"Itu nanti masih jauh (prosesnya dulu)," imbuhnya.