Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menjelang Eksekusi, Dua Terpidana Mati Bali Nine Diperbolehkan Bertemu Keluarga

epala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa keluarga meminta bertemu dua terpidana mati "Bali Nine"

Editor: Sugiyarto
zoom-in Menjelang Eksekusi, Dua Terpidana Mati Bali Nine Diperbolehkan Bertemu Keluarga
http://tenplay.com.au
Andrew Chan and Myuran Sukumaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa keluarga meminta bertemu dua terpidana mati "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang akan dieksekusi mati.

Tony mengatakan, permintaan tersebut jadi pertimbangan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menunda pemindahan para terpidana mati dari lembaga pemasyarakatan asal ke lokasi eksekusi, yakni Lapas Nusakambangan.

"Ini wujud respons kita terhadap pemerintah Australia dan keluarganya untuk memberikan waktu agak panjang pada keluarga yang mau bertemu dengan napi," ujar Tony di kantornya, dilansir Kompas.com, Selasa (17/2/2015).

Kejagung menunda pemindahan terpidana mati ke lokasi eksekusi juga karena adanya terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa. Napi itu bernama Rodrigo Gularte asal Brasil.

Tony mengatakan, Rodrigo hendak menjalani pemeriksaan medis di luar Lapas Krobogan, Bali. Jika sudah selesai, baru akan diputuskan kapan napi-napi tersebut akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk dieksekusi mati.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mempertimbangkan ancaman pemerintah Australia terkait rencana eksekusi mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Pemerintah akan melakukan eksekusi meskipun mendapat protes dari Australia.

"Memang hukuman mati juga tentu sekarang lagi dipelajari, dan bagaimana pelaksanaannya. Kita pertimbangkan saran-saran dari Australia, tetapi kita tidak pertimbangkan ancamannya, jadi pertimbangkan saran-sarannya," kata Kalla di Jakarta, Selasa.

Berita Rekomendasi

a mengatakan bahwa hukum Indonesia tegas memerintahkan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika yang ditolak grasinya oleh Presiden. Selama tidak menganggu proses hukum Australia, Kalla menegaskan, tidak masalah jika dua terpidana mati Australia dieksekusi di Indonesia.

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengemukakan wisatawan Australia bisa memboikot Indonesia jika Andrew Chan and Myuran Sukumaran dieksekusi mati. Dia tidak mengesampingkan penarikan para diplomatnya jika dua orang itu tetap dieksekusi.

Bishop mengatakan, situasi tegang ketika pihak berwenang Indonesia membuat rencana untuk memindahkan pasangan tersebut dari penjara Kerobokan di Bali ke lokasi eksekusi mereka.

"Ini situasi yang sangat tegang," kata Bishop kepada radio Fairfax.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas