Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Ferry: Jangan Sampai UU Pokok Agraria Direvisi

"Kalau buat undang-undang yang sesuai dengan perkembangan boleh, tapi jangan sampai merevisi Undang-Undang Pokok Agraria."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menteri Ferry: Jangan Sampai UU Pokok Agraria Direvisi
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, Selasa (17/2/2015).

Ferry mengupas masalah dan solusi pertanahan-tata ruang nasional tersebut, bersamaan acara Dies Natalis ke-63 UISU. Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan sejumlah pimpinan kampus.

Dalam sambutannya, Menteri Ferry mengatakan, Undang-Undang Pokok Agraria harus menjadi dasar tentang pertanahan di wilayah Indonesia. Karena semangat undang-undang tersebut menegaskan tanah di Indonesia dikuasai dan dimiliki oleh negara. Jangan sampai undang-undang ini direvisi.

"Kalau buat undang-undang yang sesuai dengan perkembangan boleh, tapi jangan sampai merevisi Undang-Undang Pokok Agraria. Kami tidak ingin kehilangan semangat itu, negara berdaulat karena itu," terang Ferry.

Ia menyayangkan masyarakat dominan ingin menguasai tanah, dibanding mendorong kemanfaatan dan kegunaannya.

"Indonesia harus dibangun sesuai perencanaan, kita harus bisa membayangkan lima tahun ke depan Sumut seperti apa, 10 tahun bagaimana? Sehingga anak-anak kita jelas memiliki cita-cita," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas