Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muladi Bantah Kubu Aburizal Tuduh Hakim Mahkamah Partai Tak Independen

"Saya kira kita independen, berdua juga kita sanggup. Kita tuh dua orang bekas menteri, satu bekas hakim konstitusi dan satu bekas Denpom."

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Muladi Bantah Kubu Aburizal Tuduh Hakim Mahkamah Partai Tak Independen
net
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie menuding sidang Mahkamah Partai Partai Golkar tidak independen menyelesaikan dualisme kepemimpinan partai beringin. Demikian sekian alasan yang disampaikan kubu Aburizal yang tidak hadir dalam sidang hari ini.

Sebelumnya, dalam surat tertulis yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal dan Idrus Marham, mereka beralasan absen sidang karena fokus untuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi memastikan hakim yang memimpin jalannya sidang tak akan terpengaruh oleh dua kubu. Muladi menegaskan majelis hakim dalam mahkamah partai telah berlaku independen dan imparsial.

"Saya kira kita independen, berdua juga kita sanggup. Kita tuh dua orang bekas menteri, satu bekas hakim konstitusi dan satu bekas Denpom. Mau percaya sama siapa lagi," tegas Muladi di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Sebelumnya, kubu Aburizal sempat mempermasalahkan hakim yang memimpin sidang. Hal ini terkait keberadaan Andi Matalata yang pernah menjadi juru runding kubu Agung Laksono. Namun, dugaan hakim tak independen tersebut langsung dibantah Muladi.

"Oh, itu enggak betul, Andi Matalata sudah mundur dari kepengurusan. Dulu waktu buat rekomendasi, kita memang meragukan sehingga saya menolak. Kemudian dengan PN Jakarta Pusat yang menyerahkan kembali kepada kita kalau mau bersidang semua mundur dari kepengurusan," jelas Muladi.

Berita Rekomendasi

Muladi menambahkan, Mahkamah Partai Golkar tidak akan membalas surat keberatan kubu Aburizal terkait independensi hakim.

Sebelumnya, berdasarkan hasil putusan PN Jakpus, Mahkamah Partai yang dimaksud adalah yang dipimpin Muladi dan empat orang di antaranya Andi Mattalata, Aulia Rachman, HAS Natabaya, dan Djasri Marin.Andi dan Djasri merupakan bagian dari kubu Agung. Sementara Muladi dan Aulia Rachman merupakan kubu Aburizal Bakrie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas