PB HMI-MPO: Batalkan Pelantikan BG
Atas dikabulkannya gugatan ini, maka status tersangka yang diberikan oleh KPK kepad BG gugur.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin, (16/01/2015) telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) dan kuasa hukumnya.
Atas dikabulkannya gugatan ini, maka status tersangka yang diberikan oleh KPK kepada BG gugur.
Publik sebelumnya banyak dibingungkan dengan menggantungnya posisi BG yang dipersiapkan menggantikan Sutarman akibat polemik status tersangka. Beberapa hari sebelum fit and proper test dilakukan oleh Komisi III DPR RI status tersangka diberikan oleh KPK kepada calon Kapolri tersebut.
Akibat dari polemik ini pro dan kontra pencalonan BG ramai di masyarakat. Apalagi kejadian ini telah menyeret dua institusi penegak hukum KPK dan Polri.
Menyikapi putusan PN Jakarta Selatan Ketua Umum PB HMI-MPO Puji Hartoyo mengatakan keputusan hakim dengan mengabulkan gugatan praperadilan BG merupakan lonceng kematian terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Meskipun putusan tersebut telah menyatakan status tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah, akan tetapi proses hukum tetap dapat dilanjutkan oleh KPK terhadap BG.
“Putusan pra peradilan tidaklah menggugurkan substansisangkaan KPK pada rekening gendut Komjend Budi Gunawan,” kata Puji dalam keterangannya hari ini.
Dikatakan pada akhirnya polemik peristiwa ini bisa diselesaikan jika Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan pasca putusan PN Jakarta Selatan.
“Presiden Jokowi harus menunjukan posisinya sebagai Panglima tertinggi di Republik ini dengan keputusan berani batalkan pelantikan Komjen BG” ujar Puji.